Liputan6.com, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ternyata menunggak pajak. Hal itu terungkap usai kasus dugaan penganiayaan anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor ramai jadi sorotan.
Tunggakan pajak itu terkuak, dari hasil penelusuran pada website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, Rabu (22/2/2023). Terlihat status mobil tersebut bertuliskan keterangan 'masa pajak habis'.
Advertisement
Pajak itu terdata atas kendaraan Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT tahun 2013 berplat nomor B 2571 PBP. Ternyata, telah menunggak karena melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Menanggapi data tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bakal mendalami dengan berkoordinasi terhadap instansi terkait. Guna mendalam apakah dari penunggakan pajak tersebut ada aturan yang dilanggar.
"Akan didalami kepada instansi terkait," sebut Ade Ary saat dikonfirmasi.
Pakai Plat Palsu
Sedangkan, Ade Ary mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai plat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement