Profil Perry Warjiyo, Calon Gubernur Bank Indonesia 2 Periode

Nama Perry Warjiyo kembali mencuat dan diusulkan lagi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Feb 2023, 19:30 WIB
Nama Perry Warjiyo kembali mencuat dan diusulkan lagi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028.

Liputan6.com, Jakarta Nama Perry Warjiyo kembali mencuat dan diusulkan lagi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Artinya, Perry akan menjalani 5 tahun keduanya menempati posisi yang sama setelah disetujui DPR RI nantinya.

Pada periode pertamanya, Perry Warjiyo resmi menjadi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018.

Perry bukan orang asing di lingkungan ekonomi makro Indonesia. Termasuk di lingkungan BI sendiri. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.

Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.

Pria kelahiran Sukoharjo pada tahun 1959 ini pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982. Lalu melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989 dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991.

Perjalanan Karir

Kembali ke perjalanan karir, sebelum kembali ke Bank Indonesia pada tahun 2009, Perry Warjiyo menduduki posisi penting selama 2 tahun sebagai Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF), mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada tahun 2007-2009.

Perry memiliki karir yang panjang dan cemerlang di Bank Indonesia sejak tahun 1984, khususnya di area riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, serta Biro Gubernur.

Dia dikenal sebagai pribadi yang gemar menulis. Ini terlihat dari karya-karyanya berupa buku, jur al, dan makalah di bidang ekonomi, moneter, dan isu-isu internasional.

Beberapa buku yang pernah diterbitkannya berjudul Kebijakan Moneter di Indonesia, Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik, Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia, serta Bauran Kebijakan Bank Sentral: Konsepsi Pokok dan Pengalaman Bank Indonesia.

 


Jadi Calon Tunggal

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/06). Pada Rapat Dewan Gubernur BI suku bunga Deposit Facility (DF) juga naik 50 bps menjadi 4,50%, (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencalonkan kembali Perry Warjiyo untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Kabarnya, Perry menjadi calon tunggal yang diusulkan Jokowi.

Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah mengonfirmasi usulan Jokowi yang sudah disampaikan ke parlemen. Diketahui, jabatan periode pertama Perry Warjiyo di BI akan habis pada Mei 2023 mendatang, sementara, usulan nama Gubernur BI harus masuk ke DPR pada Februari ini yang dilanjutkan dengan fit and proper test.

"Ya, pak Perry sebagai incumbent dicalonkan kembali," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Dia pun memastikan kalau Perry Warjiyo menjadi satu-satunya nama yang diusulkan Kepala Negara. Said hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi soal calon tunggal. "Yes," katanya.

Said juga mengatakan kalau usulan Kepala Negara sudah disampaikan ke DPR RI. Dia mengaku bakal mendukung keputusan ini, mengumingat perannya dalam pemerintahan.

"Presiden Joko Widodo, telah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR. Presiden Jokowi tampaknya mengusulkan calon Gubernur BI adalah Bapak Perry Warjiyo, tentu saja kami perlu mengamankan kebijakan presiden, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," bebernya.

Sebelumnya, Jokowi memang sudah mengantongi nama yang akan menduduki kursi bank sentral Indonesia itu.

 


Catatan

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah membenarkan kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencalonkan kembali Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ada beberapa catatan darinya soal sosok yang akan memimpin bank sentral Indonesia itu kedepannya.

Said berujar kalau Bank Indonesia memiliki peran yang amat strategis. Sebut saja tugasnya memastikan tingkat inflasi terkendali. Tugas utama Bank Indonesia (BI) lainnya adalah memastikan nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya Dolar Amerika Serikat (USD) stabil.

"Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak. Gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri," kata dia dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

"Oleh sebab itu kemampuan mengorganisir dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar yang dijalankan oleh BI, dalam rangka pengendalian inflasi dan nilai tukar sangat penting," sambung Said.

 


Tugas Lainnya

Gubernur BI Perry Warjiyo bersiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/6/2019). Rapat memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia memandang, BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik. Memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat. BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa, dan cadangan devisa negara.

Terbaru, melalui Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ditegaskan, keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makrorudential harus juga diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

"Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS," urainya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya