Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang vonis dengan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan pergi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan pergi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)