John Irfan Kenway Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW 101 Dihukum 10 Tahun Penjara

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun dalam perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU 2016.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 22 Feb 2023, 19:05 WIB
John Irfan Kenway Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW 101 Dihukum 10 Tahun Penjara
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun dalam perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU 2016.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana sidang vonis dengan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan pergi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan pergi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya