Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa berhak merampas harta bendanya untuk dilelang. Namun jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana penjaranya selama dua tahun.
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuata Jhon Irfan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, hal yang meringankan yakni John sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, dia juga tidak pernah dipidana sebelumnya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 15 tahun dari jaksa KPK. Pidana penggantinya pun lebih rendah dari tuntutan. Dalam tuntutan, hakim diharap menjatuhkan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60.
Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jhon Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terbukti Bersalah
Jaksa menyebut Jhon Irfan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam tuntutannya, Senin 30 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa menambahkan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp117.712.972.054. Dengan ketentuan apabila tak dibayar dalam jangka satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika hartanya tak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata dia.
Advertisement
Kerugian Negara Capai Rp738,9 Miliar
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000 atau Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Irfan terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.