Liputan6.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap tiga pria yang terlibat kasus penyalah gunaan narkoba. Ironisnya dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan .ereka adalah R (34), RS (24) dan S (39). Tersangka S bahkan diketahui menjabat sebagai Kasubag di salah satu dinas di Pemkab Luwu Utara.
Advertisement
"Ada dua ASN yakni R dan S. S ini adalah Kasubag di Pemkab Luwu Utara. Ketiganya sudah kamu tetapkan sebagai tersangka," kata Galih, Rabu (22/2/2023).
Pengungkapan itu, lanjutnya, bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pun langsung bergerak dan berhasil menangkap R di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (19/2/2023).
"Bermula dari laporan masyarakat anggota berhasil menangkap R yang berprofesi sebagai ASN," sebutnya.
Dari hasil interogasi terhadap R, dia mengakui bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari rekannya yang berinisial RS. Polisi pun langsung mengejar RS dan berhasil menangkap pemuda 24 tahun itu di wilayah Salulemo, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
"Lalu RS ini kita amankan berdasarkan pengakuan R," ucapnya.
Kepada polisi, RS kemudian mengaku bahwa dirinya mendapat narkoba jenis sabu yang ia miliki dari seorang pejabat di Pemkab Luwu Utara berinisial S. Pria yang menjabat sebagai Kasubag itu belakang berhasil ditangkap di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
"S ini kita amankan di pinggir jalan," ucap Galih.
Ancaman Hukuman
Galih menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengejar satu pelaku yang berhasil kabur, dia adalah A. Polres Luwu Utara bahkan telah menetapkan status A dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari ketiga tersangka yang diamankan menyebutkan satu nama yang berinisial A. Tersangka inisial A berhasil melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, satu saset sabu dengan berat 0,66 gram dan satu buah alat isap sabu. Ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a.
"Ancamannya 20 tahun penjara," Galih memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement