Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo Belum Masuk LHKPN Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan menjadi sorotan usai terlibat dalam kasus dugaan penganiaan korban bernama David. Hal itu turut membawa sang ayah Rafael Alun jadi perhatian.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Feb 2023, 22:53 WIB
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo  (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa, 21 Februari 2023. Pada kasus ini, Dandy telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara procedural, proporasional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” ujar dia.

Seiring kasus tersebut, sosok Mario Dandy Satriyo pun tiba-tiba menjadi sorotan publik. Aksi Mario yang diduga menganiaya David menjadi viral di media sosial. Sosoknya pun menjadi perhatian warganet. Dari penelusuran warganet, Mario yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Selain itu, warganet juga soroti gaya hidup Mario yang memamerkan kendaraan mewah di media sosial.

"Namanya, Mario Dandy Satrio. Anak Pejabat Eselon II DJP. Telah melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan. Mungkin dia bisa merasa kaya, bisa bayar pengacara, lalu merasa berhak hajar anak orang suka-suka. Ini mukanya, bingung dia, mau lari kemana.” tulis ruhulxxxxx

"Mungkin yang bagian Rubicon sama HDnya ga dilaporin di SPT,” tulis @agusxxxx

“Pak kalo punya Harley sama Rubicon apa ga wajib dilaporkan yah? Enak yah eleson aja bisa jadi banyak yang, keluarnya bisa petantang petenteng di jalan,” tulis @ASagixxxx

 


Mobil Mewah Jeep Rubicon Jadi Sorotan

Anak Pejabat Pajak Pengemudi Rubicon Lakukan penganiayaan. (Twitter/ @GunRomli)

Mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon pun kini menjadi sorotan. Apalagi Jeep Rubicon tersebut juga diduga sebagai kendaraan untuk menjemput korban bernama David sebelum dianiaya.  Dikutip dari Merdeka.com, Jeep Wrangler Rubicon berwarna hitam dengan pelat nomor B2571 PBP telah terparkir di area Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

“Mendapat kabar tersebut MD (Dandy) mendatangi (pakai mobil Jeep) D (David) yang sedang main di rumah temannya yang bernama R (teman David) di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan (TKP)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Tak hanya mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon, sosok sang ayah, salah satu pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo juga menuai perhatian warganet di media sosial. Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, kepastian mengenai Mario Dandy Satrio merupakan anak Rafael Alun Trisambodo juga disampaikan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

“Terinfo demikian,” ujar dia.

 


Mobil Mewah Jeep Rubicon Belum Disampaikan di LHKPN Rafael

Fiat Chrysler Automobiles (FCA) memamerkan Rubicon Wrangler Jeep mereka di North American International Auto Show (NAIAS) di Detroit, Michigan, Senin, (15/1). Acara ini terbuka untuk umum mulai 20-28 Januari. (Scott Olson/Getty Images/AFP)

Adapun Rafael Alun Trisambodo berkarier sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia sempat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Menelisik harta kekayaan lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diakses di el-lhkpn KPK, Rafael menyampaikan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untul periode 2021.

Total Kekayaan 

Tercatat total kekayaan Rafael mencapai Rp 56,10 miliar. Kekayaan mayoritas Rafael berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp 51,93 miliar. Tanah dan luas bangunan tersebut berasa di Sleman, Manado, dan Jakarta Barat yang didapatkan dari hasil sendiri dan warisan.

Selain itu, kontribusi kekayaan lainnya dari alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta. Ia melaporkan mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 dari hasil sendiri senilai Rp 300 juta.

Mobil Jeep Rubicon Belum Dilaporkan di LHKPN

Kekayaan alat transportasi dan mesin ini juga yang menjadi perhatian warganet. Hal ini lantaran Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario belum dilaporkan dalam LHKPN. Demikian juga Harley yang disebut-sebut oleh warganet belum disampaikan di LHKPN.

Selain itu, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 420 juta. Selanjutnya surat berharga yang mencapai Rp 1,55 miliar. Bahkan ia memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 1,34 miliar. Harta lainnya Rp 419,04 juta. Dengan demikian sub total kekayaan mencapai Rp 56.104.350.289.

Adapun Rafael tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Rafael mencapai Rp 56,10 miliar.


Kronologi Dugaan Anak Pejabat Melakukan Penganiayaan

Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Dalam kabar yang viral di medsos, David menjadi korban penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satriyo. Diduga, Dandy adalah seorang anak dari pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Kejadian bermula ketika David yang diajak bertemu, kemudian dibawa oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah gang kosong. "Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," tulis akun @LenteraBangsaa_.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP)."

Atas kasus ini, pihak Polsek Pesanggrahan menyatakan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan dan diusut. 

"Sudah lapor. Tapi wewenang Pak Kapolres ranahnya info beliau seperti itu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Secara terpisah, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini telah diselidiki. Sejalan menunggu kesehatan korban David kembali pulih untuk dimintai keterangan.

"Masih didalami ya. Korban belum bisa dimintai keterangan," kata dia.

Sedangkan, Ady Ary menyampaikan untuk terlapor Dandy yang diduga pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya