Tarik Mobil Seleb TikTok Clara Shinta dan Maki Polisi, 3 Debt Collector Ditangkap

Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector yang memaki polisi saat mencoba menengahi penarikan kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta di Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2023, 06:01 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Polda Metro Jaya telah menangkap debt collector yang tarik mobil seleb TikTok Clara Shinta dan maki polisi di Jaksel. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga orang debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin. Saat itu, Iptu Evin menengahi proses penarikan kendaraan milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku debt collector dan kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media," kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2023).

Bahkan, lanjut Hengki, ada satu pelaku debt collector yang dikejar hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon dan berhasil ditangkap pada Rabu 22 Februari 2023 malam.

"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," beber dia.

Meski belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu, namun Hengki menegaskan akan menindak secara tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk para pelaku mata elang.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Terlebih, Hengki menilai aksi debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa “ ucap mantan Kapolda Jakbar ini.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

 


Kapolda Metro Jaya Geram

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meluncurkan program Kampung Tangguh Jaya di Cengkareng, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

Sebelumnya, kejadian aksi debt collector tersebut ramai disorot banyak pihak tak terkecuali Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil geram karena tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector kepada anggotanya.

Melalui unggahan di akun Instagram @kapoldametrojaya, Fadil mengungkapkan kekesalannya dan dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil Imran.

Lebih lanjut Fadil menginstruksikan anggotanya yang lain untuk menindak segala jenis premanisme termasuk debt collector.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu bolak-balik yang debt collector macam itu jangan biarkan dia itu lawan, tangkap jangan pakai lama," tambahnya.

Secara tegas, dirinya juga menginstruksikan kepada Kasat Serse untuk bertindak cepat menangkap preman seperti itu. Bahkan dia juga tak segan menindak perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.

"Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan menteror orang , enggak boleh lagi saya perintahkan kamu itu," pungkasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya