Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasilnya, Richard tetap menjadi anggota Polri.
Meski begitu, sidang etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023) ini memutuskan, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya bakal menjamin keamanan Bharada E saat aktif kembali bekerja menjadi anggota Korps Bhayangkara.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan. Wajib (dijamin keamanannya)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J. Itu artinya, Richrad akan kembali menjadi polisi, namun harus menjalani hukuman demosi selama setahun.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya didemosi selama satu tahun, hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutus Bharada E harus meminta maaf kepada pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela," ujar Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya.
Selama dijatuhi sanksi demosi ini, Richard Eliezer akan dipindahtugaskan ke satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari sebelumnya berdinas di Korps Brimob Polri.
Richard Menerima Putusan
Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," katanya memungkasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu pertimbangan Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini mendapatkan hukuman ringan, lantaran ia adalah justice collaborator.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement