Liputan6.com, Surabaya - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan tersangka berinisial MY dan DY kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan tersebut juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaan yang telah disita," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I John L Hutagaol, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"MY merupakan Direktur Utama PT SBK sementara DY merupakan konsultan wajib pajak," ucap Hutagaol.
MY bersama DY telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh wajib pajak penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tindakan tersangka MY diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Hutagaol.
Sementara DY diduga kuat telah ikut serta membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
"Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,64 miliar," ucap Hutagaol.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," imbuh Hutagaol.
Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan tersangka berupa satu buah kos-kosan (SHM) dengan luas 193 m2 di Sukomanunggal, satu buah Ruko (SHM) di Cirebon dengan luas 140 m2 dan satu rumah tinggal (SHM) seluas 77 m2 di daerah Genteng Surabaya.
"Hal ini bertujuan untuk memulihkan/mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP," ujar Hutagaol.
Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP," ucap Hutagaol.
Upaya Terakhir Penegakan Hukum
Penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Kami berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. Setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan berlaku di Indonesia," ujar Hutagaol.
Keberhasilan Kanwil DJP Jatim I merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Polda Jawa Timur.
"Keseriusan Kanwil DJP Jatim I dalam menindak para pengemplang pajak untuk memberikan efek jera (deterrence effect) dan peringatan bagi wajib pajak lainnya dalam mengamankan penerimaan negara," ucap Hutagaol.
Advertisement