Richard Eliezer Pasrah Divonis Demosi 1 Tahun, Wajib Minta Maaf Secara Tertulis kepada Pimpinan Polri

Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis demosi selama 1 tahun. Demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah.

oleh Wayan Diananto diperbarui 23 Feb 2023, 09:53 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang, Bharada E mendapat vonis demosi selama 1 tahun. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah.

“Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kepada jurnalis, kemarin.

Kanal News Liputan6.com pada Kamis (23/2/2023) mengabarkan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung selama tujuh jam. Selain vonis demosi, Richard Eliezer wajib minta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP.


Sanksi Etika

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela,” ujarnya kemudian menambahkan, “Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.”

Richard Eliezer akan dipindahtugaskan ke satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum tersangkut kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E berdinas di Korps Brimob Polri.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Richard Menerima Vonis

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ahmad Ramadhan lantas menggambarkan reaksi Richard Eliezer saat vonis disampaikan. Ia menerima keputusan dan siap menandatangani vonis demosi lalu menjalaninya dengan tabah.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan (setelah) menerima putusan ini," Ahmad Ramadhan memaparkan.


Vonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Di sidang ini Ferdy Sambo menjadi saksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigradir J.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Keringanan didapat setelah Richard Eliezer memosisikan diri sebagai justice collaborator dalam simpul rumit terbunuhnya sang brigadir.

 

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya