Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Terbukti Tindak Pidana Pencucian Uang

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 23 Feb 2023, 10:46 WIB
Doni Salmanan (Sumber: KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan harus merelakan hartanya disita oleh negara.  Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam amar putusannya memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara. 

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama. 

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas, Rabu 22 Februari 2023, seperti dikutip dari Antara. 

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya. 

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. 

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya. 

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir. 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya. 


ITE Tidak Atur Pemberian Restitusi

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban. 

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan. 

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya