Demi Pujaan Hati, Residivis di Palembang Nekat Curi Motor Begitu Keluar Penjara

Dia nekat mencuri sepeda motor untuk dikendarai bersama perempuan yang disebutnya calon istri. Bersama motor curiannya itu, dia mengajak sang istri berkeliling kota dan meneyengankan pasangannya.

oleh Puji Pertiwi diperbarui 26 Feb 2023, 20:00 WIB
ilustrasi pencurian sepeda motor (Foto: bennetts.co.uk).

Liputan6.com, Palembang - Demi orang yang dicintai seseorang dapat melakukan perbuatan kriminal. Seperti halnya yang dilakukan oleh pria berinisial HE, seorang mantan narapidana kasus pembunuhan dan penadah barang curian.

Dia nekat mencuri sepeda motor untuk dikendarai bersama perempuan yang disebutnya calon istri. Bersama motor curiannya itu, dia mengajak si pujaan hati berkeliling kota dan menyenangkan pasangannya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, menyebut HE ditangkap saat tengah berada di penginapan di kota Banyuasin bersama perempuan pujaannya.

"Pelaku ini residivis yang baru keluar dari penjara tiga Minggu yang lalu. Dia kami ditangkap sewaktu menginap di hotel," ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Agus menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik kendaraan. Apalagi, terdapat bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) saat dia melancarkan aksinya.

Kala itu, pria yang mendaku sebagai "Papa Muda" ini membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di Jalan Al Hikmah, Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sabtu (18/2/2023). Bak tak memiliki ketakutan tindakannya akan ketahuan dia melakukannya di siang bolong sekitar pukul 12.50 WIB.

"Dari pengakuan pelaku, motornya digunakan untuk kegiatan sehari-hari termasuk untuk berpacaran," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjahat Kambuhan

Belum satu bulan dinyatakan bebas dari jeruji besi untuk kasus pengeroyokan yang berujung pada pembunuhan tak membuat HE bertobat.

Dia malah kembali dicokok untuk kasus pencurian sepeda motor milik warga Palembang.

"Dia baru bebas dari tahanan tiga Minggu yang lalu," kata Bachtiar.

Akibat perbuatannya mengambil barang kepunyaan orang lain, HE dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Hukuman penjara lima tahun penjara telah menantinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya