Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Beda Rp 2 Miliar dari Sri Mulyani

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo akhirnya menyeret pejabat Ditjen Pajak. Hal ini lantaran warganet menyoroti kekayaan pejabat Ditjen Pajak beda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Feb 2023, 17:44 WIB
Warganet menyoroti harta kekayaan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan membandingkan harta kekayaan anak buah dari Ditjen Pajak dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) di Pesanggarahan, Jakarta Selatan menyita perhatian publik. Bahkan kasus ini membawa salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini lantaran Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.

Kasus dugaan penganiayaan Mario terhadap David yang ternyata anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor pun ramai di media sosial. Bahkan warganet pun menyoroti gaya hidup mewah Mario lantaran suka memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Apalagi saat Mario menjemput korban David diduga memakai Jeep Wrangler Rubicon.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo melaporkan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dari LHKPN tersebut diketahui, total kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,10 miliar.

Total kekayaan Rafael tersebut beda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merupakan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan. Kekayaan Rafael dengan Sri Mulyani hanya beda sekitar Rp 2 miliar. Sri Mulyani mencatat kekayaan Rp 58,04 miliar.

Sumber kekayaan Rafael terbesar dikontribusikan dari tanah dan bangunan. Ia memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sleman, Jakarta Barat hingga Manado yang merupakan hasil sendiri dan warisan. Nilai kekayaan dari tanah dan bangunan itu mencapai Rp 51,93 miliar.

Kontribusi terbesar lainnya kekayaan Rafael berasal dari surat berharga yang mencapai Rp 1,55 miliar. Ia memiliki kas dan setara kas Rp 1,34 miliar. Kemudian Rafael memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta. Rincian alat transportasi itu yakni mobil Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Rafael tercatat tidak memiliki utang.

 


Harta Kekayaan Rafael Lebih Besar dari Dirjen Pajak Suryo Utomo

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat nilai kekayaan Rp 58,04 miliar. Secara rinci sumber kekayaan Sri Mulyani dari tanah dan bangunan hanya Rp 45,81 miliar yang berasal dari 11 bidang tanah dan bangunan. Adapun kontribusi kekayaan terbesar lainnya dari surat berharga mencapai Rp 12,72 miliar. Sri Mulyani kantongi kas dan setara Rp 8,1 miliar.

Sedangkan harta bergerak lainnya mencapai Rp 446,52 juta. Untuk alat transportasi dan mesin, Sri Mulyani memiliki motor Honda Rebel senilai Rp 145 juta. Adapun utang yang dimiliki Rp 9,2 miliar.

Kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo

Selain itu, kekayaan Rafael lebih besar dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo yang adalah atasannya. Tercatat kekayaan Suryo Utomo mencapai Rp 14,45 miliar. Hal ini berdasarkan LHKPN KPK yang disampaikan pada 19 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.

Sumber kekayaan Suryo Utomo berasal dari tanah dan bangunan mencapai Rp 14,16 miliar. Ia memiliki 13 bidang tanah dan bangunan. Selain itu, harta bergerak lainnya mencapai Rp 1,54 miliar. Ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,79 miliar. Adapun utang Suryo Utomo tercatat Rp 5 miliar.


Kronologi Dugaan Anak Pejabat Melakukan Penganiayaan

Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Dalam kabar yang viral di medsos, David menjadi korban penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satriyo. Diduga, Dandy adalah seorang anak dari pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Kejadian bermula ketika David yang diajak bertemu, kemudian dibawa oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah gang kosong. "Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," tulis akun @LenteraBangsaa_.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP)."

Atas kasus ini, pihak Polsek Pesanggrahan menyatakan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan dan diusut. 

"Sudah lapor. Tapi wewenang Pak Kapolres ranahnya info beliau seperti itu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Secara terpisah, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini telah diselidiki. Sejalan menunggu kesehatan korban David kembali pulih untuk dimintai keterangan.

"Masih didalami ya. Korban belum bisa dimintai keterangan," kata dia.

Sedangkan, Ady Ary menyampaikan untuk terlapor Dandy yang diduga pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

 


Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Adapun Mario Dandy Satriyo dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," katanya.

Sementara dari informasi Viral di media sosial, seorang bernama David yang menjadi korban dugaan penganiayaan hingga koma oleh pelaku Mario Dandy Satriyo di kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

Kabar tersebut sebagaimana diunggah akun @LenteraBangsaa_ menuliskan pelaku Dandy diduga adalah seorang anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tulis akun tersebut.

 

Hampir 99 persen kekayaan dunia dimiliki, hanya oleh 1 persen kelompok tertentu (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya