Arif Rachman Arifin Jalani Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 23 Feb 2023, 12:45 WIB
Arif Rachman Arifin
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin memberikan isyarat saat memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana saat terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya