Liputan6.com, Jakarta Publik tengah dihebohkan dengan viralnya kejadian sejumlah debt collector membentak petugas polisi saat menengahi kasus penarikan mobil terhadap influencer bernama Clara Shinta.
Polisi pun segera mengusut kejadian itu dan melakukan penanganan. Sebanyak 3 debt collector kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, tindakan penarikan kendaraan di jalan bukan tindakan yang bisa dibenarkan, karena ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
"Hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," jelas Hengki, dikutip Kamis (23/2/2023).
Lantas, apa itu debt collector dan bagaimana aturan mereka bekerja?
Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector, yang menurut berbagai literasi, Debt Collector adalah gabungan beberapa individu yang membentuk kelompok yang menjual jasa untuk menagih utang.
Debt Collector adalah salah satu pihak yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.
Dasar hukum dari debt collector tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012, tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ("SEBI 2012").
Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector
Melalui surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :
- Debt collector hanya boleh menagih utang macet, yang dilakukan berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.
- Adapun kategori utang macet adalah, ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
- Kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai standar bank. Beberapa cara yang harus dipastikan adalah kualitas penagihan yang berlaku di bank.
- Sebelum turun langsung ke lapangan, maka debt collector harus memiliki pelatihan yang cukup memadai.
Advertisement
Etika Penagihan Debt Collector
Berikut adalah etika penagihan debt collector, yang diatur dalam PBI dan SEBI :
- Sebelum melakukan penagihan, maka pihak debt collector wajib membawa kartu identitas sah yang dilengkapi foto resmi.
- Dalam proses penagihan utang, tidak dianjurkan untuk melakukan kekerasan, baik secara verbal maupun non verbal.
- Proses penagihan utang juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam.
- Dalam melakukan penagihan, debt collector dilarang berkomunikasi secara terus menerus, melalui alat komunikasi karena termasuk mengganggu peminjam.
- Proses penagihan utang bisa dilakukan di domisili peminjam, dengan jam berkunjung sesuai aturan wilayah tertentu.
- Pemberi kredit juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan lain, dapat bekerjasama dengannya mematuhi etika penagihan yang berlaku.
Cara Kerja Debt Collector
Cara kerja debt collector juga memiliki beberapa tipe, salah satunya dengan turun ke lapangan menagih utang kepada debitur. Berikut ini beberapa cara kerja debt collector berdasarkan tipenya yang wajib Anda ketahui antara lain:
- Desk Collector
Cara kerja debt collector dengan tipe yang pertama adalah desk collector, di mana bertugas menjadi penagih utang pada tingkat pertama. Adapun cara kerja dari desk collector mengingatkan peminjam atau pihak debitur perihal waktu jatuh tempo utang. Biasanya sistem peringatan yang dilakukan melalui telepon, dan wajib menggunakan tata bicara yang sopan dan juga hormat.
- Juru Tagih
Cara selanjutnya dengan tipe juru tagih, bertugas menyelidiki dan mengetahui keberadaan serta kondisi keuangan dari peminjam. Juru tagih harus memberi perlakuan yang baik dan bersifat persuasif, dengan tujuan untuk mengingatkan peminjam agar memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang. Juru tagih juga berhak memberikan batas dan menentukan kapan debitur membayar utangnya.
- Juru Sita
Cara kerja dengan tipe selanjutnya adalah juru sita, di mana pihak ini bertugas mengunjungi rumah dari peminjam dan debitur, yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan utang. Biasanya hal ini dilakukan karena penyitaan aset sudah sampai dibatas perjanjian jaminan.
Advertisement