Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Feb 2023, 13:07 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhi hukuman kepada AKBP Arif Rachman Arifin dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

Adapun, hal yan memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Anggota Hendra Yuristiawan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Hendra menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara merusak suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja apapun merusak suatu elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.


Jeratan Pasal

Terdakwa Arif Rachman Arifin mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). JPU menolak nota keberatan (eksepsi) Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim menyatakan, Arif Rahman melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan," ujar dia.

Ahmad Suhel meenyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar dia.

Atas amar putusan itu, baik jaksa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir

"Baik gunakan waktu berfikir lewat dari 7 hari maka putusan ini telah dianggap berkekuatan tetap," tandas Ahmad Suhel.

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya