Liputan6.com, Bangka Belitung - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto beraudiensi Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza beserta sekretaris Akhmad Elvian.
Kunjungan tersebut membahas koordinasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peningkatan kerja sama dalam penguatan tugas serta fungsi Legislasi di DPRD Kota Pangkalpinang.
Advertisement
"Pengharmonisasian konsep raperda yang berasal dari pemerintah daerah dan DPRD bersama Kanwil Kemenkumham Bangka Balitung," ujar Harun, Kamis (23/2/2023).
Beberapa raperda tersebut membahas mengenai penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko, pedoman pembentukan hukum daerah, pencabutan perda nomor 5 Tahun 1976 tentang penjualan rumah negeri milik pemerintah kotamadya tingkat II Pangkalpinang dan ranperda inisiatif DPRD tentang pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah.
Harun juga menyampaikan tentang perlunya perlindungan kekayaan imtelektual dan ia juga berharap, jajaran DPRD Kota Pangkalpinang agar mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
"Semoga DPRD Kota Pangkalpinang ikut berpartisipasi mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ucap Harun Sulianto.