Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mendukung yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Bahkan pihaknya bakal turun tangan jika dibutuhkan dalam proses peradilannya.
“Saya sampaikan komitmen Direktorat Jenderal pajak untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan apabila diperlukan kami siap buat bekerja sama,” ungkap Suryo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2).
Advertisement
Dalam video tersebut Suryo mengaku prihatin atas kejadian tersebut. “Saya selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan prihatin yang mendalam untuk kasus ini,” sambung Suryo..
Dia menegaskan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan pegawai di lingkup DJP maupun anggota keluarganya tidak dibenarkan. Pun dengan gaya hidup mewah dan sikap pamer.
“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai DJP dan keluarganya,” kata dia.
Menurut Suryo gaya hidup mewah dan sikap pamer ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat dan menimbulkan stigma negatif. Apalagi ada 45 ribu orang pegawai di lingkungan DJP. Suryo meyakini, dari jumlah tersebut sebagian besar pegawai memiliki integritas dan berkomitmen dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Saya percaya lebih banyak pegawai yang punya integritas dan komitmen tinggi terhadap tugas-tugas di DJP,” kata dia.
Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dandy terlihat aktif di media sosial. Dandy memiliki akun TikTok bernama @mariodandys dengan 9 ribu pengikut.
Tidak hanya memamerkan mobil mewah, Dandy sering memposting motor kesayangannya. Tak kalah mewah, motor yang digunakan Dandy merupakan Harley Davidson CVO Best 3. Masih dari sumber yang sama motor yang juga berwarna hitam ini harganya mencapai Rp 1,2 miliar.
Gaya hidup mewah Dandy diduga masih berasal dari orangtuanya. Sebab belakangan diketahui ayah Dandy merupakan salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Advertisement
Ditjen Pajak Panggil Rafael Alun Trisambodo, Orang Tua Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hari ini memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II.
Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.
Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 “Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2).
Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas.
“Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas,” kata dia.
Pelanggaran Integritas
Suryo menambahkan, pelanggaran integritas yang dimaksud bukan hanya berlaku bagi pegawai pajak. Melainkan melekat juga dengan pihak keluarga pegawai pajak.
“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya,”’ kata dia.
Sebab hal tersebut bisa berdampak pada citra institusi dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga.
“(Gaya hidup mewah dan sikap pamer) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan member stigma negatif,” pungkasnya.
Penganiayaan
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dandy terlihat aktif di media sosial. Dandy memiliki akun TikTok bernama @mariodandys dengan 9 ribu pengikut.
Tidak hanya memamerkan mobil mewah, Dandy sering memposting motor kesayangannya. Tak kalah mewah, motor yang digunakan Dandy merupakan Harley Davidson CVO Best 3. Masih dari sumber yang sama motor yang juga berwarna hitam ini harganya mencapai Rp 1,2 miliar.
Gaya hidup mewah Dandy diduga masih berasal dari orangtuanya. Sebab belakangan diketahui ayah Dandy merupakan salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.
Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.
Advertisement