Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi menyampaikan dari olah TKP tersebut, penyidik telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi yang merekam detik-detik insiden penganiayaan tersebut.
Advertisement
"Kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," kata Hendrikus kepada wartawan, Kamis (23/2).
Sehingga, lanjut Hendrikus, penyidik saat ini tengah mengolah dan menganalisa rekaman CCTV tersebut. Apakah bisa menggambarkan rekaman kejadian yang berlangsung pada Senin (20/2) malam hari tersebut.
"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendrikus menjelaskan rekaman CCTv tersebut nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang bakal digali. Guna merangkai kejadian penganiayaan agar terang-benderang.
"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di tkp baik sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," jelasnya.
Adapun, Hendrikus menyebut penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap AG kekasih dari Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan temannya S.
"Kalau yang saat ini sudah dimintai keterangan itu S, nah si AG siang ini kita mintai keterangan. Kalau S sedang berlangsung ini. Karena pemeriksaannya kan gak mungkin kita jadikan satu. Keterangannya kita cek penyesuaiannya saksi-saksi dengan keterangan ini," bebernya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam saat jumpa pers, Rabu (22/2) kemarin.
Advertisement
Pasal
Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com