Liputan6.com, Jakarta - Proses persidangan gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah digelar pada 21 Februari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023.
Manajemen Perseroan menyampaikan, dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi perusahaan.
Advertisement
"Kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/2/2023).
Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Selasa 21 Februari 2022 dijadwalkan mengikuti sidang perdana atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta.
Pada 17 Februari 2023, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dengan itikad baik,” tulis SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk, Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Waskita Karya memastikan gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan. Sebelumnya perseroan juga sempat menghadapi perkara serupa yang diajukan oleh CV Bandar Agung Abadi terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar pada Januari.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I. Namun, pada perkembangannya, CV Bandar Agung Abadi selaku pemohon mencabut gugatannya, dan para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar pengadilan.
BEI Pertimbangkan Buka Suspensi Efek Waskita Karya, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pembukaan suspensi atau penghentian sementara efek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan dilakukan setelah penyebab suspensi diselesaikan perseroan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, suspensi efek Waskita Karya dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga obligasi perseroan. Waskita Karya telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan telah mendapatkan persetujuan pemegang obligasi, sehingga BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan.
Hal ini setelah perseroan menyampaikan hasil RUPO dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai ada perubahan atau amandemen atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.
"Pembukaan suspensi akan dilakukan setelah penyebab suspensi telah diselesaikan oleh perseroan,” ujar dia kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Waskita Karya Tbk di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan Kamis, 16 Februari 2023.
Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Waskita Karya," tulis Manajemen BEI, Kamis, 16 Februari 2023.
BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 16 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis manajemen BEI.
Advertisement
Manajemen Waskita Karya Buka Suara Terkait Suspensi
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita menjelaskan penundaan pembayaran itu dikarenakan perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
Saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
“WSKT bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun ditunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA, di mana standstill ini hanya bersifat sementara,” ujar Ermy kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.
Hal itu sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang mengatakan PT Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.
“Kami sampaikan pula Penghentian Sementara Perdagangan Efek tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi Keuangan, dan going concern dari Perseroan. Beberapa risiko tersebut telah teridentifikasi oleh Perseroan pada saat memutuskan untuk mengajukan standstill,” imbuh dia.
Di sisi lain, perseroan juga tetap berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.
Waskita Karya Bidik Nilai Kontrak Baru Rp 26 Triliun pada 2023
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk membidik nilai kontrak baru (NKB) Rp 26 triliun pada 2023, seiring dengan upaya perusahaan dalam meningkatkan pendapatannya. Selain itu, Waskita Karya menargetkan pendapatan hingga Rp 21 triliun atau naik sekitar 42,60 persen dari 2022.
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mengatakan, Perseroan akan terus mengincar proyek secara selektif di mana pendanaan akan terus dilakukan pada 2023.
"Alhamdulillah, kami pada 2022 mendapatkan banyak proyek-proyek yang prestisius, sebut saja proyek untuk mendukung kelancaran KTT G20 kemudian juga pembangunan Dermaga Patimban yang system pembayarannya tidak lagi turnkey. Tentunya secara cash flow lebih terjamin dan lebih feasible,” kata Destiawan dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2022).
Destiawan menuturkan, pada tahun ini, Waskita Karya mempunyai tantangan yang besar, seperti menargetkan NKB senilai Rp20-25 triliun ditambah sisa nilai kontrak tahun lalu. Sementara untuk pendapatan usaha, Perseroan menargetkan Rp 20 triliun hingga Rp 21 triliun. Pendapatan itu naik sekitar 42,60 persen dari 2022.
"Kami berharap memasuki tahun 2023 ini, Perseroan bisa mendapatkan proyek-proyek yang tidak hanya prestisius namun juga menguntungkan dan tentunya sustainable untuk kinerja keuangan Perseroan ke depannya. Target kinerja 2023, Perseroan juga terbilang cukup realistis dan tidak muluk sehingga diharapkan dapat dicapai sesuai rencana. Yang paling penting telah sesuai dengan GCG dan Risk,” ujar dia.
Selain itu, Waskita Karya juga berharap mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 3 triliun.
"Kami juga berharap sekali di tahun ini, Perseroan mendapat tambahan PMN sebesar Rp3 triliun, melalui proses right issue yang tertunda kemarin dengan tambahan partisipasi publik. Untuk itu, kita butuh dukungan semua pihak khususnya pemerintah agar harapan-harapan Perseroan bisa tercapai pada tahun ini,” ujar dia.
Advertisement