Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pembacaan putusan vonis pada hari ini ditunda.
Baca Juga
Advertisement
Seperti yang telah diketahui, kedua terdakwa itu terlibat atas perkara perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menyebutkan alasan penundaan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa dikarenakan majelis hakim yang menangani perkara ini belum siap.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya," ujar Suhel dikutip dari PMJ News.
Selain itu, Suhel mengatakan pembacaan putusan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada Senin, (27/2/2023).
Lebih lanjut, Suhel menambahkan terkait urutan persidangan akan diinformasikan selanjutnya.
Namun, untuk persidangan pekan depan terhadap kedua terdakwa akan dipisah.
"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini,” jelasnya.
"Sidang dinyatakan ditutup,” ujarnya.