Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui dia memiliki harta Rp56 miliar dan mobil Rubicon yang dikendarai anaknya, yakni tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Advertisement
Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah bergerak, saya sudah suruh untuk dimintai klarifikasi," tutur Pahala di Gedung KPK, Kamis (23/2/2023).
Menurut Pahala, KPK akan melakukan pemeriksaan sumber harta kekayaan Rafael yang nilainya puluhan miliar tersebut.
"Nah mungkin yang akan kita lakukan segera melakukan pengecekan detailnya, datangnya dari mana,” jelas dia.
Tidak Match Profile
Lebih lanjut, kata Pahala, KPK sebenarnya tidak mempermasalahkan jumlah LHKPN yang besar. Namun begitu, lembaga antirasuah itu mengkaitkan dengan jabatan Rafael yang merupakan pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.
"Jumbo bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo. Yang jadi masalah profilenya enggak match, kecuali profilenya match enggak apa-apa,” ujarnya.
"Karena ada juga bapaknya yang anak sultan, yang memiliki warisan besar, jadi kasus pejabat pajak ini kita bilang profilenya enggak match. Dia Eselon III. Detail banyaknya aset diam, kita belum lihat lagi secara detail belum periksa," Pahala menandaskan.
Advertisement