Merpati Airlines Dibubarkan Jokowi, Gimana Nasib Anak Usaha?

Staf Khusu Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap nasib anak usaha PT Merpati Nusantara Airlines

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Feb 2023, 20:20 WIB
Staf Khusu Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap nasib anak usaha PT Merpati Nusantara Airlines

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusu Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap nasib anak usaha PT Merpati Nusantara Airlines. Aset milik anak usaha di bidang aviasi itu disebut akan dijual untuk membayar utang-utang Merpati Airlines.

Diketahui, Merpati Airlines memiliki dua anak perusahaan. Yakni, Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC). Pada 2014 lalu, tercatat manajemen Merpati berencana untuk mengaktifkan kembali 3 anak perusahaan baru, selain kedua tadi, ada Merpati Aviation Services.

Arya menerangkan kalau kedua anak usaha itu telah masuk dalam kewenangan kurator yang ditunjuk pengadilan. Nantinya, aset-asetnya akan dijual untuk menambal utang Merpati Airlines.

"Tadi juga ada pertanyaan mengenai 2 anak perusahaannya, ini sekalian juga menjawab bahwa anak perusahaan Merpati itu kan sudah masuk kurator, ya pasti kuratornya akan membayarkan kepada semua pemilik piutangnya merpati ya maka hasilnya akan diberikan ke mereka," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, pasca keputusan pailit Merpati Airlines, Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang kalau anak usaha Merpati Airlines di bidang pemeliharaan, MMF, akan disinergikan dengan fasilitas serupa yang dimiliki Garuda Indonesia.

"Misalnya, contoh Merpati maintenance (MMF) akan disinergikan dengan Garuda. Ini yang kita coba lakukan," kata Erick pada Selasa (7/6/2022) lalu.

 


Aset Dialihkan

Aset milik anak usaha di bidang aviasi itu disebut akan dijual untuk membayar utang-utang Merpati Airlines.

Arya menerangkan kalau aset Merpati Airlines bakal dialihkan. Sebelumnya, aset ini sempat dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Namun, dengan resmi dibubarkannya Merpati Nusantara Airlines, aset-aset itu akan dialihkan, termasuk kemungkinan untuk dijual untuk membayar pesangon eks karyawan.

"Udah selesai dong kalau udah di putusan pengadilan, itu sudah lepas dari PPA, kalau itu bagian dari pembayaran utang mereka," terangnya.

"Apa yang udah putusan pengadilan itu udah ktia hormati, kita hargai gitu dan harus kita ikuti. Asetnya sama, kalau dalam putusan pengadilan harus dijual oleh kurator ya dijual oleh kurator," pungkasnya.

 


Ikut Putusan Pengadilan

Ratusan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mendatangi Gedung DPR Senayan, Jakarta, (16/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Kementerian BUmN menyebut kalau pembayaran mengenai pesangon eks karyawan Merpari Airline bakal mengikuti putusan pengadilan sebelumnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku sebelumnya.

"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya aja, jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati. Jadi soal pesangon dan sebagainya," kata dia saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).

Diketahui, mengacu hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Merpati Airlines harus menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan aset. Hasil tersebut harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines.

 


Bayar Pesangon

Merpati Nusantara. (Creative Commons)

Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan. Ini mengacu pada Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Arya kembali menegaskan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia mengatakan kalau prosesnya akan mengikuti putusan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi soal pembubaran Merpati Airlines, proses likuidasi dilakukan paling lambat lima tahun sejak maskapai dinyatakan pailit. Keputusan pailit sendiri keluar pada pertengahan 2022 lalu.

"Sesuai dengan ini aja, kan ini kan bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka (Merpati) kerjakan," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya