Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.
Adapun mobil yang ditarik sekelompok debt collector ini adalah milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta. Tak hanya menarik kendaraan, para penagih utang ini juga memaki seorang polisi yang berusaha menengahi. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tiga dari total tujuh tersangka telah berhasil ditangkap. Sementara itu, empat orang tersangka lainnya berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita tangkap pada hari pertama dua orang. Kemudian, tadi pagi di Provinsi Maluku kita tangkap lagi satu orang. Dan kami masih kejar empat orang lain," kata Hengki saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Hengki menerangkan, tiga tersangka yang ditangkap berinisial AWP, LW alias D, dan XR alias JK. Sedangkan, empat orang yang DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Foto-foto keempat tersangka akan disebar ke kantor kepolisian guna mempermudah proses pencarian dan penangkapan.
"Kita sebar DPO ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap empat orang ini," ujar Hengki.
Dalam kesempatan ini, Hengki mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Kami akan kejar terus," ucap dia.
Pelaku Memaki dan Mengancam
Hengki menerangkan, tujuh orang tersebut adalah yang menghampiri Clara Shinta di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Hengki sekaligus klarifikasi informasi yang beredar di media sosial.
"Jadi apa yang disebutkan di medsos 30 orang hasil penyelidikan kita ternyata hanya 7 orang. Ini mendatangi korban atas nama Clara di apartemen Tebet," ujar Hengki.
Hengki menerangkan, tujuh orang debt collector sebelumnya telah bertemu dengan sopir dari Clara Shinta.
"Diambil kuncinya ambil mobilnya masuk ke dalam ketemu korban Clara," ujar dia.
Hengki menerangkan, Clara Shinta dan debt collector berdebat. Di saat itu, anggota Bhabinkamtibmas mencoba menengahi kedua belah pihak. Namun, justru dilawan oleh debt collector.
Hengki menerangkan, debt collector tidak sekedar memaki tapi ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan.
Atas perbuatanya, maka ketujuh orang dikenakan Pasal 214 KUHP. Selain itu, dijerat pula Pasal 365 KUHP sebagaimana yang laporan yang dibuat oleh Clara Shinta.
"Sekarang para pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Advertisement