Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk 2023 dan 2024. Aturan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2023. Namun ternyata kenaikan cukai hasil tembakau ini tidak menyurutkan masyarakat Indonesia untuk merokok.
Terlihat, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 18,41 triliun pada Januari 2023. Angka ini tumbuh 4,9 persen jika dibanding penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada Januari 2022 yang di angka Rp 17,5 triliun.
Advertisement
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, capaian penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada Januari 2023 ditentukan oleh 2 hal. Pertama, tren produksi hasil tembakau atau rokok yang mengalami penurunan 1persen dibandingkan periode Januari 2022.
“Capaian penerimaan ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau yang pada Januari sedikit mengalami penurunan sekitar 1persen, yang tentunya ini menyesuaikan dengan kondisi aktual,” ujarnya, dikutip dari Belasting.id,Kamis (23/2/2023).
Askolani melanjutkan, kedua, realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada bulan pertama 2023 dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Dia bilang tarif rata-rata tertimbang di Januari 2023 senilai Rp 691per batang atau naik 2,2 persen dibandingkan 2022 yang senilai Rp 676 per batang.
Dia juga menyampaikan tarif rata-rata tertimbang tersebut ditentukan oleh nilai pemesanan pita cukai yang dibagi dengan total produksi hasil tembakau alias rokok. Adapun produksi rokok pada Januari 2023 sebanyak 15,6 miliar batang.
Produksi Rokok
Angka produksi rokok pada Januari 2023 mengalami penurunan sebesar 1,5 persen dibandingkan dengan total produksi rokok pada Januari 2022 yang sebanyak 15,8 miliar batang. Dia menerangkan angka produksi rokok menurun karena anjloknya produksi rokok golongan 1.
Dia menjelaskan itu karena rokok golongan 1 mengalami kenaikan tarif cukai yang lebih tinggi dibandingkan dengan rokok golongan 2 dan 3. Secara terperinci produksi rokok golongan 1 sebanyak 7,9 miliar batang atau turun sebesar 15,3 persen dibandingkan 2022.
Kemudian produksi rokok golongan 2 pada Januari 2023 sebanyak 4,7 miliar batang atau tumbuh 3,6 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara rokok golongan 3 diproduksi 3 miliar batang atau tumbuh melejit sebesar 51,3 persen dibandingkan tahun lalu.
“Catatan kita bahwa penyesuaian tarif [CHT] di 2023 ini relatif lebih rendah dibandingkan di 2022 yang mencapai 12 persen, dan di 2023 ini [kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar] 10 persen,” tutup Askolani.
Terbaru, Rincian Harga Rokok Usai Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Tak lama kemudian aturan yang melandasi kenaikan cukai rokok ini keluar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022 ini, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).
Advertisement
Harga rokok Tahun 2023
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.101 per gram atau per batang.
2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 669 per gram atau per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005. Sedangkan tarif cukainya menjadi 1.193 per gram atau per batang.
2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 710 per gram atau per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 461 per gram atau per batang.
2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 214 per gram atau per batang.
3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 118 per gram atau per batang.
Harga Rokok Tahun 2024
Dalam beleid yang sama, pemerintah juga mengatur harga dan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Sebab tahun ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2 tahun sekaligus. Sehingga, penetapan aturan, harga dan tarif cukainya dalam satu beleid yang sama.
Berikut ini rincian harga dan kenaikan tarifnya:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.260, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 2.055 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.231 per gram atau per batang.
2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 1.255. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 746 per gram atau per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.380 naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang sebesar Rp 2.165 Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.336 per gram atau per batang.
2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.465 naik dibandingkan aturan tahun 2023 sebesar Rp 1.295. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 794 per gram atau per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.980, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 1.800. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 483 per gram atau per batang.
2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 865 naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 720 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 378 per gram atau per batang.
3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 605. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 122 per gram atau per batang.
Advertisement