Bos Citra Lampia Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Berikut Klarifikasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum PT CLM menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya

oleh Liputan6dotcom diperbarui 23 Feb 2023, 23:43 WIB
Kasus hukum PT CLM

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2023).

Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Helmut mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.

Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.

Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung.

"Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. 

Menurut dia hal ini bukan tindak pidana melainkan pasal administratif Berdasarkan Permen No 7 tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).

Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya, karena jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Rusdianto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.

Terkait pemberitaan yang menyatakan Helmut sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras menyatakan bahwa selama ini Helmut tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif. Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi.

“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim” ujar Rusdianto.

Dia mengatakan, bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Rusdianto menilai, ehingga laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.

Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.

Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023. Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya