Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora, anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, SLR teman dari anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Sartiyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLR 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," imbuh Ade Ary.
Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau "mengompori" Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.
Bahkan, Ade Ary membeberkan pihak yang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy adalah SLR. Dengan merekam aksi kekerasan dan tidak ada upaya mencegah dari yang bersangkutan.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS dan membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," sebutnya.
Adapun Ade Ary menyebut SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Jadi Tersangka Penganiayaan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku," imbaunya.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement