Liputan6.com, Jakarta - Video penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Crystalino David Ozora beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar 57 detik itu menayangkan aksi keji yang dilakukan Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak.
Merespons tersebarnya video aksi kekerasan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pusat Habib Abdul Qodir meminta masyarakat tidak menyebarkan lagi video tersebut, dan meminta pihak kepolisian segera mengusut pelaku perekaman sekaligus penyebarnya.
Advertisement
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Habib Qodir dikutip NU Online, Kamis (23/2/2023).
Qodir mengatakan, merekam dan menyebarkan video aksi kekerasan terlebih korbannya adalah anak di bawah umur adalah perbuatan kejia dan bisa kena pidana. LBH Ansor, katanya, akan mengambil tindakan untuk melaporkan perekam dan penyebar video pertama kali aksi brutal tersebut.
"Aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," katanya.
Tersangka Bertambah
Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, SLR teman dari anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Sartiyo (20) ikut terseret dalam kasus ini.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara SLR 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," imbuh Ade Ary.
Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau 'mengompori' Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah Parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.
Bahkan, Ade Ary membeberkan pihak yang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy adalah SLR. Dengan merekam aksi kekerasan dan tidak ada upaya mencegah dari yang bersangkutan.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. dan Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," sebutnya.
Adapun Ade Ary menyebut SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Advertisement