SETARA Institute: Korban Prank Ferdy Sambo Layak Dipulihkan Haknya

Pasca insiden pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabaran alias Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sejumlah anggota di Korps Bhayangkara turut menjadi korban skenario palsu yang dibuatnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2023, 14:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca insiden pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabaran alias Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sejumlah anggota di Korps Bhayangkara turut menjadi korban skenario palsu yang dibuatnya.

Menanggapi hal itu, Ketua SETARA Institute Hendardi menilai Polri harus memulihkan hak sejumlah anggotanya yang terdampak karena sesungguhnya mereka tidak tahu-menahu akan skenario itu.

"Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban 'prank' karena peristiwa terjadi di Jakarta. Mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Jumat (24/2/2023).

Banyaknya anggota kepolisian yang menjadi korban ‘prank’ Sambo, lanjut Hendardi, juga dipengaruhi oleh penindakan di awal-awal kasus.

Oleh karena itu, setelah saat ini semua tabir sudah semakin terang maka layak dari mereka yang benar tidak mengetahui namun dianggap terlibat dapat dipulihkan haknya.

“Hal ini penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi 'korban' penindakan disiplin dan etik,” saran Hendardi.


Korban Prank

Seperti diketahui sebelumnya, salah satu anggota yang menjadi ‘korban’ dari Sambo adalah Richard Eliezer. Melalui putusan sidang komisi etik Polri, Richard mendapat hukuman demosi tanpa pemecatan dan dibolehkan kembali berseragam Polri usai mejalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.

Selain Richard, sejumlah anggota lain juga bernasib sama seperti Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan anak buahnya seperti Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan peraih gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 Irfan Widyanto dan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya