Mario Dandy Anak Pejabat Aniaya David hingga Koma, Warganet: Harus Dihukum Seberat-beratnya

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Jumat (24/2/2023), keyword David, Dandy, Mario, biadab, hingga umur 15 pun masih dipakai dalam kicauan warganet.

oleh Yuslianson diperbarui 27 Feb 2023, 17:28 WIB
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David masih menjadi sorotan, khususnya oleh warganet di Tanah Air.

Diketahui, aksi Dandy yang ternyata anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ini dipicu oleh aduan sang kekasih berinisial A.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Dia menuturkan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. A mengaku mendapat suatu perlakukan yang tidak baik, sehingga memicu kekesalan Dandy.

"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.

Walau saat ini sudah berada di tahanan Kapolres Metro Jaksel, warga Twitter masih dibuat geram atas aksi penganiayaan oleh anak pejabat pajak itu terhadap salah satu putra dari kader Ansor Jonathan Latumahina.

Hingga saat ini, perjalanan kasus David dianiaya anak pejabat tersebut masih dipantau ketat oleh warganet.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Jumat (24/2/2023), keyword David, Dandy, Mario, biadab, hingga umur 15 pun masih dipakai dalam kicauan warganet.

Saat ini, keyword 'David' sendiri sudah dicuitkan sebanyak 280 ribu kali. Sedangkan 'Dandy' sudah mencapai 54 ribu kali cuitan.

"Masih gak habis pikir sama si Dandy sama si A***, ini otaknya gimana," kata @Juice**** di platform milik Elon Musk itu.

"Hancur hati gw, gk tega lihat video penganiayaan itu. Pendidikan apa sih yg dikasih ke si Dandy ini? Biadab bener, a****glah!" ujar @_P****

"Mario Dandy harus dihukum seberat2nya & harus dikenakan pasal berlapis," ucap @supor****

"Saya lihat dari psikologi wajahnya... bocah tengik dandy ini..songong angkuh.... dia merasa anak pejabat.." cuit @ynktsa di Twitter.

"Lagamu dandy dandy, hanya demi ngebela pacar sampai harga dirimu dan keluargamu jatuh ke dasar jurang🤭. Cinta tak selamanya indah nak," ucap @rj****

 


Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Dijerat UU Perlindungan Anak

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).

Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.

 


Bunyi Pasal 351 KUHP

Agnes, kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Bunyi Pasal 76 huruf C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Bunyi Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(Ysl/Dam)

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya