Liputan6.com, Jakarta - Google buka suara soal rencana pemerintah Indonesia, yang dalam waktu dekat bakal menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk hak-hak penerbit atau Publisher Rights.
Pernyataan terkait rencana regulasi ini disampaikan Google melalui blog resmi Google di Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Advertisement
Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengakui adanya diskusi di media tentang kemungkinan dibuatnya regulasi mengenai hubungan antara perusahaan teknologi dan perusahaan media, yang menurut mereka "telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran."
"Kami percaya bahwa solusi terbaik bagi Indonesia bukanlah memilih antara ada atau tidak adanya regulasi, tetapi bagaimana menyusun regulasi yang dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat—dan kami berharap untuk turut terlibat dalam upaya tersebut," tulis Google.
"Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna," kata mereka, seperti dikutip Jumat (24/2/2023).
Google pun mengungkapkan beberapa prinsip utamanya, terkait pembuatan kerangka regulasi yang efektif di Indonesia. Pertama, regulasi harus memahami cara Google bekerja dengan penerbit berita di Indonesia.
Perusahaan mengklaim telah memberikan dukungan dan pendanaan yang signifikan kepada organisasi berita, termasuk mengarahkan banyak traffic ke situs penerbit berita 24 miliar kali setiap bulannya di seluruh dunia tanpa biaya.
"Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna," kata Google. Mereka juga mengklaim tidak menjalankan iklan di Google Berita atau tab hasil berita di Google Search.
"Kami tidak menghasilkan uang dari klik pengguna pada artikel berita di hasil penelusuran dan tidak pula menjual konten publikasi berita," kata Google.
Google Minta Badan Pengawas Independen
Kedua, Google meminta agar regulasi mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia. Perusahaan mengatakan, regulasi harus melindungi privasi pengguna dan tidak menyerahkan distribusi data pribadi pengguna, kepada pihak ketiga sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, Google mengatakan regulasi harus memastikan persaingan peringkat tetap adil.
"Jika diberi lebih banyak informasi tentang cara kerja algoritma kami, perusahaan berita akan memiliki keunggulan yang tidak adil bagi pemilik situs lainnya sehingga dapat mempersulit orang untuk menemukan hasil terbaik untuk kueri mereka," kata perusahaan.
Menurut mereka, ini juga membuka kesempatan bagi pihak tertentu untuk mencoba memanipulasi dan mengakali sistemnya.
Regulasi juga diminta untuk tetap memastikan proses moderasi konten mematuhi regulasi yang ada. Menurut perusahaan, regulasi yang lebih mengekang malah akan membebani industri dan platform berita.
Ketiga, Google meminta agar regulasi harus memberikan kepastian. Di sini, perusahaan menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan semua bisnis yang terdampak, untuk berjalan dengan kepastian operasional, legal, maupun komersial.
Keempat, Google ingin adanya pengawasan independen. Sehingga, mereka mendorong dibentuknya sebuah badan yang independen, terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya.
"Dengan begitu, debat yang sehat akan mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan sudut pandang institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan hidup berita domestik, serta realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global."
"Kami juga ingin memastikan bahwa setiap usulan proses resolusi sengketa cukup layak, cermat, dan adil untuk kedua belah pihak," lanjut mereka.
Advertisement
Industri Harus Dapat Kepastian
Kelima, regulasi juga harus berlaku secara adil dan memungkinkan pengecualian untuk platform digital.
Menurut Google, dalam menentukan Layanan Platform Digital mana saja yang akan dikenai regulasi apapun nantinya, industri harus mendapatkan kepastian dan kejelasan tentang dasar keputusan itu.
"Kami percaya kriteria objektif, seperti "signifikansi" atau ambang batas traffic, harus dijelaskan dalam hukum dan berlaku sama untuk baik penyedia layanan domestik maupun internasional," kata Google.
"Kami sangat mendorong dibuatnya proses pengecualian yang jelas sehingga otoritas penegak independen dapat menilai kontribusi dari suatu platform digital dan memutuskan mengecualikannya dari ketentuan atau regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Terakhir, Google meminta agar regulasi juga mendukung konten berita orisinil di Indonesia.
Menurut mereka, agar regulasi dapat dijalankan, diperlukan standar dan kriteria kelayakan yang jelas dan masuk akal mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi tersebut
"Ini penting untuk memastikan bahwa yang disertakan hanyalah penerbit dengan fokus utama pada konten berita orisinil," kata mereka.
Sejumlah Usulan Perpres Tidak Sesuai
Google melanjutkan, mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut, menurut mereka, ada sejumlah usulan regulasi Publisher Rights, yang tidak sejalan dengan keinginan mereka.
"Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip di atas, saat ini terdapat sejumlah usulan yang tidak sejalan dengan keinginan kita semua untuk membangun masa depan berita yang berkelanjutan di ranah online—tujuan yang setiap hari kami upayakan bersama pemerintah, penerbit berita, dan jurnalis," tulis Google.
"Kami akan terus berdiskusi dengan industri dan pemerintah untuk menjelaskan kekhawatiran kami terhadap pendekatan yang diusulkan dan menyoroti potensi dampaknya pada cara kerja produk kami di Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggarap mengenai Perpres Publisher Right, di mana secara garis besar, akan mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia, dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.
(Dio/Isk)
Advertisement