Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan 45,5 ton BBM subsidi jenis Solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak.
Modus penyelewengan BBM solar subsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Advertisement
Pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
"Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi melansir laman Kementerian ESDM, seperti dikutip Jumat (24/2/2023).
Dikatakan jika modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.
27 Pelaku
Selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.
"Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.
"Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar," lanjut Kombes Pol Parman.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.
Advertisement
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan Masih Terbatas
Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), mendorong langkah Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN untuk mempercepat penguatan ekosistem usaha nelayan kecil dalam memperoleh pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui scan barcode.
"Bagus sekali itu (scan barcode), itu menurut kami sudah pas karena memang selama ini isu terkait bahan bakar minyak itu terkait kuota," kata Riza Damanik, dalam Diskusi publik terkait “Hilirisasi, Kunci Optimalisasi Potensi Perikanan Nasional?”, Senin (20/2/2023).
Kata Riza, selama ini banyak orang yang lebih memperhatikan soal penyediaan kuota penyaluran BBM untuk nelayan. Namun, sebenarnya yang selalu luput dari perhatian sarana prasarana infrastruktur dasar penyaluran BBM yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) masih terbatas.
"Contoh kita punya 11 ribu desa nelayan di Indonesia, anggaplah 11 ribu itu separuh aja yang nelayannya aktif, maka ada sekitar 50 ribu desa pesisir di Indonesia yang aktif nelayannya, sementara kita hanya punya 388 tempat penyaluran BBM, SPBUN. Jadi jomplang sekali," ujarnya.
Menurutnya, seberapa banyak pun kuota BBM yang Pemerintah alokasikan, tanpa sarana prasarana yang memadai, maka nelayan akan membeli BBM secara eceran, karena jumlah SPBUN masih terbatas. Oleh karena itu, ISKINDO mendukung inisiasi pembelian BBM melalui scan barcode untuk mempermudah nelayan.
"Jadi, seberapa pun kuota BBM yang kita alokasikan sudah barang tentu nelayannya ga akan beli. Mereka akan beli di eceran karena SPBUN nya terbatas jumlahnya. Nah, itulah kenapa kita mendorong mendukung yang diinisiasi oleh kementerian koperasi dan Kementerian BUMN untuk mempercepat penguatan ekosistem usaha nelayan kecil kita ini, dengan melengkapi bahan bakar minyak tadi, SPBUN-SPBUN yang dikelola koperasi," jelasnya.