AG, Kekasih Mario Dandy Satriyo Masih Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan David

Terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap AG, ia belum bisa membeberkannya. Terlebih soal apa yang disampaikan AG kepada Mario Dandy Satriyo sehingga terjadi penganiayaan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Feb 2023, 19:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan Agnes kekasih Mario Dandy Satriyo masih jadi saksi. (Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - AG kekasih Mario Dandy Satriyo telah diperiksa polisi atas kasus penganiayaan David. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi hingga saat ini AG masih berstatus saksi.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi. Penyidikan berdasarkan perkembangan atau update fakta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Ade mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan fakta dan alat bukti dalam mengusut kasus ini. "Pengumpulan alat bukti itu terus kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan," sambungnya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap AG, ia belum bisa membeberkannya. Terlebih soal apa yang disampaikan AG kepada Mario Dandy sehingga terjadi penganiayaan.

"Nanti kami akan lakukan press rilis lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka selesai. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

"Nanti kami jelaskan setelah pemeriksaan," pungkasnya.


Mario Dandy Tersangka

Mario Dandy Satrio dan Agnes. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mario diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Dandy dalam kasus ini telah sangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," katanya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Ragam Tanggapan Nama Nusantara dan Pembangunan Ibu Kota Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya