Soal Video Viral Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Mahfud: Kok Bisa Punya Anak Jahat

Mahfud mengaku tak habis pikir ada anak pejabat pajak yang tega menganiaya seseorang hingga koma. Menurut Mahfud, orang tua Mario, yakni Rafael juga harus bertanggungjawab atas tindakan sang anak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2023, 13:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan negara akan tetap menyeret Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke pengadilan.

Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Mahfud mengaku tak habis pikir ada anak pejabat pajak yang tega menganiaya seseorang hingga koma. Menurut Mahfud, orang tua Mario, yakni Rafael juga harus bertanggungjawab atas tindakan sang anak.

"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Mahfud membenarkan Rafael sudah dicopot dari jabatan sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Meski sudah dicopot dari jabatan tersebut bukan berarti pidana terhadap sang anak dihentikan.

"Ya, itu hukum administrasi (copot jabatan), bukan hukum pidana. Itu hukum administrasinya sudah betul," kata Mahfud.

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.


Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).

Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.

Disamping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.


Bunyi Pasal 351 KUHP

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Bunyi Pasal 76 huruf C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Bunyi Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya