3 Respons Keluarga hingga Polri Usai Vonis Arif Rahman Arifin, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Terdakwa Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Feb 2023, 14:45 WIB
AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Oleh Majelis Hakim, Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa Arif Rahman.

Adapun, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

Usai vonis dibacakan, pihak keluarga Arif memberikan tanggapan. Muhammad Arifin Rohim tak kuasa menahan rasa syukurnya atas vonis 10 bulan dari majelis hakim kepada anaknya Arif Rahman Arifin.

Pantauan merdeka.com, Kamis 23 Februari 2023, terlihat Arifin yang memakai baju koko putih dengan peci hitam sontak bersujud di sela-sela ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai hakim membacakan vonis.

Usai sujud syukur, Arifin kembali duduk dan memeluk keluarga yang hadir dalam sidang pembacaan vonis Arif Rahman Arifin. Setelah sidang, Arifin menjelaskan, dia sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada putranya.

"Pertama rasa syukur saya sampaikan kehadirat Allah SWT bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah. Karena itu rasa keimanan saya kepercayaan saya menyatakan perintah seorang dan ya," kata Arifin.

Sementara itu, Polri pun meminta semua pihak untuk dapat menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Arif Rahman Arifin.

Berikut sederet respons keluarga hingga Polri usai sidang vonis terdakwa Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri dihimpun Liputan6.com:

 


1. Ayahanda Arif Rahman

Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Muhammad Arifin Rohim tak kuasa menahan rasa syukurnya atas vonis 10 bulan dari majelis hakim kepada anaknya Arif Rahman Arifin selaku terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan merdeka.com, Kamis 23 Februari 2023 terlihat Arifin yang memakai baju koko putih dengan peci hitam sontak bersujud di sela-sela ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai hakim membacakan vonis.

Usai sujud syukur, Arifin kembali duduk dan memeluk keluarga yang hadir dalam sidang pembacaan vonis Arif Rahman Arifin.

Usai sidang, Arifin menjelaskan, dia sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada putranya.

"Pertama rasa syukur saya sampaikan kehadirat Allah SWT bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah. Karena itu rasa keimanan saya kepercayaan saya menyatakan perintah seorang dan ya," kata dia.

"Perintah kepada orang yang beriman, orang muslim untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang telah disampaikan majelis hakim," tambah dia.

 


2. Kuasa Hukum

AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan terhadap Arif dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Arif Rachman Arifin menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Atas perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Dengan sikap itu maka sesuai pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Arif memiliki waktu selama tujuh hari sejak vonis dibacakan majelis hakim untuk menentukan apakah mengajukan upaya banding atau menerima vonis tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," saut Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel seraya menutup sidang.

Secara terpisah usai sidang, Anggota tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyampaikan bahwa keputusan banding sepenuhnya ada ditangan kliennya. Maka, selaku tim penasihat hukum akan mendukung apapun yang diambil Arid.

"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rachman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa. Posisi kami adalah pada posis mendukung apapun yang akan diambil," tuturnya.

"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tambah dia.

 


3. Polri

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polri meminta semua pihak untuk dapat menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Arif Rahman Arifin. Ia divonis 10 bulan penjara atas perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis 23 Februari 2023.

Tak hanya diputus 10 bulan pidana penjara, Arif Rahman juga didenda Rp10 juta atas kasus yang menjeratnya itu. Vonis tersebut ebih rendah dibanding tuntutan JPU yaitu satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya