Liputan6.com, Jakarta Rafael Alun Trisambodo (RAT) ayah dari Mario Dandy Satriyo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David hingga mengakibatkan koma. Tidak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga kedapatan suka pamer harta.
Advertisement
Rafael merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023)
Dasar Pencopotan
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.
Lantas berapa gaji Rafael Alun Trisambodo di DJP? Aturan mengenai gaji PNS diatura dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, Rafael Alun Trisambodo yang berstatus sebagai Eselon III, maka dalam penggajian masuk dalam Golongan III/d yang terendah dan Golongan IV/d yang tertinggi. Hal ini tergantung masa jabatan masing-masing PNS.
Jika dilihat dari nominalnya, maka gaji ayah Mario Dandy di kisaran Rp2.920.800 hingga Rp 5.661.700.
Berikut daftar lengkap gaji PNS:
- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
- Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 56,1 Miliar, Kemenkeu: Bisa Jadi Itu Warisan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tidak wajar oleh masyarakat. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tercatat harta Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56,1 miliar.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan tetap memerlukan pendalaman untuk menyelidiki kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
"Kalau saya kembali pada pernyataan pak Pahala Nainggolan, beliau mengatakan persoalannya itu bukan besar atau kecil (harta) tetapi profile," ujarnya di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2022).
Sebab, kekayaan yang diperoleh seseorang tidak hanya diperoleh dari gaji yang dimiliki. Namun, juga bisa berasal dari hibah maupun warisan yang diperlukan pendalaman lebih lanjut.
"Maka harus didalami, karena bisa jadi seseorang itu mendapat warisan, hibah atau punya bisnis. Ini kan yang perlu di dalami," ucapnya.
Advertisement
Disorot Warganet
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menelusuri harta kekayaan pejabat DJP yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ini setelah masyarakat menyoroti besarnya kekayaan pejabat pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo, hingga Rp 56,1 miliar. Padahal, jabatannya adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Selain itu, tidak terdapat Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (23/2).