Morgan Simanjuntak Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi

Mahkamah Agung (MA) memberikan promosi kepada Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 24 Feb 2023, 15:36 WIB
Morgan Simanjuntak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan promosi kepada Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Promosi terhadap Morgan dari jabatanya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputuskan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dalam dokumen hasil TPM, Dirjen Badilum MA dalam websitenya, Jumat (24/2).

Kabar promosi tersebut pun telah dibenarkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto bahwa Hakim Morgan dalam waktu dekat akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepulauan Riau.

"Benar (promosi Morgan Simanjuntak), beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai berpindah tugas ke PT Kepulauan Riau. Karena, sampai saat ini PN Jakarta Selatan belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) promosi Morgan.


Sita Perhatian Publik

Sepak terjang Morgan sempat menyita perhatian publik karena bersama Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. Mereka kompak dengan tegas menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mata," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Ternyata vonis mati bukan kali ini saja diberikan oleh Morgan Simanjuntak. Sebelumnya dia pernah menjatuhi hukuman mati saat menjadi hakim di PN Medan. Berikut ulasannya, Selasa (14/2).

Morgan Simanjuntak bisa dibilang hakim yang 'ditakuti'. Sebab saat melihat sepak terjangnya, dia bukan pertama kalinya menjatuhi hukuman mati kepada pesakitan.

Sebelum Ferdy Sambo, ada M Rizal alias Hasan yang divonis mati oleh Morgan. M Rizal divonis mati atas kasus kepemilikan 50 ribu pil ekstasi dan 85 kilogram sabu.

Kala itu Morgan menjadi hakim di PN Medan tahun 2017.

Saat ini, Morgan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa waktu lalu, dia pernah menjadi hakim tunggal dalam kasus Djoko Tjandra. Morgan menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait sosok King Maker.


Hakim Kasus RJ Lino

Dia juga pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Richard Joost Lino (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II.

Sebelumnya, Morgan sudah berpengalaman di sejumlah pengadilan seperti PN Tanjung Pinang dan PN Medan. Hingga pada akhirnya dimutasi ke PN Jakarta Selatan.

Pria kelahiran 22 September 1962 ini merupakan hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Morgan ialah hakim yang telah menyelesaikan pendidikan S2.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya