Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani indrawati tak segan akan menindak tegas seluruh jajaran pegawai di Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Isu LHKPN di Kementerian Keuangan mencuat setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Masyarakat menilai kekayaan yang dimiliki RAT cukup fantastis.
Advertisement
Menkeu mengungkapkan, Kementerian Keuangan sendiri memiliki 78.640 pegawai. Dari jumlah tersebut terdapat 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Atas dasar itu, Menkeu menegaskan sebagaimana ketentuan undang-undang, para pejabat dan pegawai di Kemenkeu wajib melaporkan LHKPN. Dia juga menghimbau kepada jajaran terkait untuk melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap LHKPN para pegawai di Kemenkeu.
"Saya sampaikan bahwa seluruh jajaran kementerian keuangan pada level pejabat sesuai aturan Undang-undang wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara LHKPN dalam hal ini kemudian dilaporkan ke KPK," kata Menkeu, Jumat (24/2/2023).
Sanksi Menanti
Lebih lanjut, kata Sri, Kementerian Keuangan pun telah dan akan terus melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.
"Mereka yang tidak melakukan pelaporan dilakukan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai kementerian keuangan," tegas Menkeu.
Disisi lain, Menkeu meminta kepada Inspektorat Jenderal agar benar-benar menunjukkan langkah yang kredibel dalam menganalisa dan melakukan tindakan, agar kewajaran dari harta kekayaan para pejabat serta Kementerian keuangan dapat dipastikan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan melakukan kerjasama dengan instansi terkait menyangkut monitoring, kepatuhan, dari seluruh pejabat dan pegawai kementerian keuangan termasuk DJP agar tidak hanya sekedar patuh secara formal, namun juga memberikan laporan yang sebenarnya dan kredibel.
Menkeu Bantah Tak Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Satrio yang Lakukan Penganiayaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Pencopotan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Selain karena penganiayaan, pencopotan ini juga karena Mario Dandy Satriyo kedapatan suka pamer harta. Hal ini tidak sesuai dengan semangat kesederhanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana Rafael Alun Trisambodo bekerja.
Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 Dalam pernyataannya, Sri Mulyani juga membantah jika pemeriksaan terhadap aset kekayaan Rafael Alun Trisambodo baru dilakukan setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan aset Rafael sudah dilakukan sebelumnya hanya saja tindakan korektif harus melalui beberapa tahapan. "Tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian," tegas Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Jumat (24/2).
Sri Mulyani menjelaskan, tahapan pemeriksaan tersebut ada tiga layer.
- Layer pertama manajemen kepemimpinan di unit terkait. Pada layer ini, tanggung jawab pimpinan menjadi perhatian penilaian. Pimpinan unit sepatutnya mampu menindaklanjuti apabila staf atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan atau memperkaya diri sendiri.
- Layer kedua adalah kepatuhan internal yang ada di masing-masing eselon 1 untuk melaksanakan disiplin.
- Layer ketiga, penguatan yang harus diperkuat adalah Inspektorat Jenderal."Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya," pungkasnya.
Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.
Advertisement
Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Sebagai informasi, Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopt dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.