Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto dipeluk oleh orang tuanya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto memeluk sang istri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap peraih Adhi Makayasa itu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto bersujud di kaki orangtuanya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap peraih Adhi Makayasa itu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap peraih Adhi Makayasa itu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)