Tunjangan Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Minta Dievaluasi

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong adanya evaluasi besar terhadap mekanisme dan besaran tunjangan pegawai pajak

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2023, 17:15 WIB
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong adanya evaluasi besar terhadap mekanisme dan besaran tunjangan pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Sekjen FITRA, Misbah Hasan, tunjangan kinerja bagi pegawai DJP menyebabkan kesenjangan antar Kementerian dan Lembaga.

"Mekanisme dan besaran tunjangan kinerja bagi Dirjen Pajak yang luar biasa besar juga perlu dievaluasi secara menyeluruh, karena ini yang menyebabkan kesenjangan antar K/L dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang membayar pajak," ucap Misbah kepada merdeka.com, Jumat (24/2).

Meski memiliki tunjangan kinerja yang tinggi, Misbah sangsi terhadap aset kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III DJP wilayah Jakarta Selatan II. Dia meyakini, aset kekayaan yang dimiliki Rafael melebihi dari yang dilaporkan.

Dicopot dari Jabatan

Sebagai informasi, Rafael dicopot dari jabatannya selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemeriksaan untuk meminta klarifikasi perolehan kekayaan Rafael.

Klarifikasi ini merupakan buntut dari ulah sang anak, Mario Dandy Satrio, yang menganiaya anak dari pengurus GP Ansor David. Gaya hidup hedonisme Mario memantik kecurigaan publik terhadap asal usul kekayaan sang ayah yang bekerja sebagai pegawai DJP.

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Dirjen Pajak atau secara umum Kementerian Keuangan," ucap Misbah.

Sebagai informasi, gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com


Menkeu Bantah Tak Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Satrio yang Lakukan Penganiayaan

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank ikut berperan dalam kegiatan UMKM Week 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Pencopotan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Selain karena penganiayaan, pencopotan ini juga karena Mario Dandy Satriyo kedapatan suka pamer harta. Hal ini tidak sesuai dengan semangat kesederhanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana Rafael Alun Trisambodo bekerja. 

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 Dalam pernyataannya, Sri Mulyani juga membantah jika pemeriksaan terhadap aset kekayaan Rafael Alun Trisambodo baru dilakukan setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan aset Rafael sudah dilakukan sebelumnya hanya saja tindakan korektif harus melalui beberapa tahapan. "Tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian," tegas Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Jumat (24/2).

Sri Mulyani menjelaskan, tahapan pemeriksaan tersebut ada tiga layer.

  1. Layer pertama manajemen kepemimpinan di unit terkait. Pada layer ini, tanggung jawab pimpinan menjadi perhatian penilaian. Pimpinan unit sepatutnya mampu menindaklanjuti apabila staf atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan atau memperkaya diri sendiri.
  2. Layer kedua adalah kepatuhan internal yang ada di masing-masing eselon 1 untuk melaksanakan disiplin.
  3. Layer ketiga, penguatan yang harus diperkuat adalah Inspektorat Jenderal.

"Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya," pungkasnya.

Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.

 


Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan tindak penganiayaan (dok: Ilyas)

Sebagai informasi, Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopt dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya