Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Bilang Begini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vinis kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara.

oleh Udin AS diperbarui 24 Feb 2023, 19:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Irfan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Irvan mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan risiko dalam menjalankan tugas.

"Ini resiko tugas bagi saya," ujar Irfan.

Usai mendengar putusan hakim tersebut, Irfan menghampiri dan menyalami rekan-rekannya turut hadir dalam persidangan.

Setelah itu, Irfan kemudian meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady.

Putusan tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di Mana JPU menuntut Irfan dengan hukuman 1 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya