Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria inisial JP (29) yang merupakan warga negara Sri Lanka, kedapatan menggunakan paspor dan boarding pass palsu Italia di Terminal 3 keberangkatan internasional, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Uniknya, JP menggunakan paspor dan boarding pass palsu tersebut bukan saat pemeriksaan di pengecekan Imigrasi, melainkan pada saat pemeriksaan oleh awak kabin pesawat Thai Airways (TG-436).
Advertisement
"Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan TG 436 pada 29 November 2022. Tersangka JP diketahui memperoleh paspor palsu dari seorang WNA berkewarganegaraan Italia, berinisial GA, seorang pria berusia 55 tahun," tutur Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat (24/2/2023).
GA sendiri diketahui berada di Indonesia dan tinggal beraktifitas sehari-hari di suatu daerah di Indonesia. Namun, saat diperiksa paspor dan data identitasnya, ternyata data diri GA sudah overstay.
Kasus ini terungkap melalui rekaman CCTV pemeriksaan imigrasi, JP melakukan check in dan pemeriksaan paspor dan boarding pass menggunakan data diri asli, yakni data diri Sri Lanka. Begitu juga pada Area Vaksin East Lobby Terminal 3, JP juga memperlihatkan data diri aslinya.
Setelah melewati pemeriksaan keimigrasian dan memasuki ruang tunggu area keberangkatan, JP yang dibantu 3 orang lagi yang juga merupakan WN Sri Lanka, memakai jaket dan topi yang sudah disiapkan.
Lalu, saat dipanggil untuk memasuki pesawat, JP langsung mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor palsu Italia atas nama GA yang dilengkapi dengan boarding pass maskapai Thai Airways (TG 436) dengan rute Indonesia-Thailand-Belanda.
Langsung Diamankan Petugas
Sementara, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Andhika Pandu Kurniawan menjelaskan, hal tersebut diketahui oleh kru pesawat. Lalu, langsung menghubungi petugas keamanan untuk langsung mengamankan area.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan fakta, tersangka JP menggunakan paspor palsu Italia yang telah dimodifikasi dengan biodata GA. GA sendiri diketahui membantu JP dalam proses check-in dengan paspor Italia asli miliknya. Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan," tuturnya.
Paspor Italia yang dimiliki JP ternyata terbukti palsu berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta, diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Keduataan Italia di Jakarta.
Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia.
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian yaitu, “setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Advertisement