Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap salah satu anak Pengurus Pusat GP Ansor menggunakan pelat nomor bodong.
Baca Juga
Advertisement
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, anak pejabat Ditjen Pajak itu menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik.
Pelaku penganiayaan tersebut menggunakan pelat nomor B 120 DEN, padahal nopol asli mobil tersebut B 2571 PBP.
"Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang," ujar AKP Nurma Dewi.
Lanjut Nurma, saat ini Satlantas Polres Jakarta Selatan tengah mendalami dari kapan Dansy menggunakan pelat palsu tersebut.
"Itu sedang didalami Satlantas," ucapnya.
Sebelumnya, polisis menetapkan pelaku berinisial MDS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor yakni CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Selain MDS, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru yakni rekan pelaku penganiayaan berinisial S Alias SLRPL (19).
"Malam ini, kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.