Bappebti: Indonesia Jadi Salah Satu Negara dengan Regulasi Kripto Terlengkap

Beberapa negara global dan negara kelompok G20 masih menjajaki regulasi kripto, sedangkan Indonesia telah memiliki regulasi kripto yang cukup lengkap.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 25 Feb 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Crypto. Bappebti sebut Indonesia Jadi Salah Satu Negara dengan Regulasi Kripto Terlengkap.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga yang mengawasi aset kripto mengungkapkan, Indonesia jadi salah satu negara dengan regulasi kripto terlengkap di dunia. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan, beberapa negara global dan negara kelompok G20 masih menjajaki regulasi kripto, sedangkan Indonesia telah memiliki regulasi kripto yang cukup lengkap. 

"Regulasi kripto menjadi topik global. Dalam forum G20, regulasi kripto juga jadi pembahasan. Di AS belum lama ini regulasi kripto baru dijajaki setelah beberapa kasus seperti FTX. Kita di Indonesia sudah lengkap, sudah jelas frameworknya bahkan sudah ada ketentuan anti pencucian uang," ujar Tirta dalam acara Media Briefing Bulan Literasi Kripto "Industri Aset Kripto, Kini dan Nanti" Jumat (24/2/2023).

Tirta melanjutkan, regulasi Central Bank Digital Currency (CBDC) masih belum ada di G20, sedangkan Indonesia sudah mulai menjajaki CBDC.

"Data dari G20 Crypto Regulatory Tracker, Indonesia sudah memiliki regulasi kripto yang lengkap, begitu juga CBDC yang belum lama ini proyeknya yaitu Proyek Garuda dikeluarkan pemerintah," lanjut Tirta. 

Dalam menyusun regulasi, Tirta mengatakan Bappebti terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak mulai salah satunya asosiasi. Selain itu, perlindungan konsumen juga menjadi fokus Bappebti dalam menyusun regulasi kripto. 

"Kita menciptakan regulasi untuk menjaga keamanan serta perlindungan bagi konsumen. Kita juga menerima usulan dari pelaku industri baik terkait regulasi atau produk-produk baru," pungkas Tirta. 

 

Tak Sedikit, Aset Kripto Sumbang 53,99 Persen dari Total Pajak Fintech 2022

Berinvestasi Crypto yang aman dengan Tokocrypto. (Pexels/Alesia Kozik)

Jumlah pajak kripto hingga Desember 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Angka ini menyumbang 53,99 persen dari total pajak Fintech pada 2022.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan RI (Wamendag RI), Jerry Sambuaga dalam acara Media Briefing Bulan Literasi Kripto Industri Aset Kripto, Kini dan Nanti, Jumat (24/2/2023).

"Hal tersebut menunjukkan potensi kripto berkontribusi untuk pendapatan negara. Kita sebagai regulator tentunya juga akan adaptif dengan inovasi kripto secara global, karena regulasi harus responsif terhadap inovasi," kata Jerry. 

Pada kesempatan yang sama, Wamendag menuturkan potensi besar aset kripto yang bisa menjadi produk ekspor. 

"Kalau kita beli Bitcoin, itu sudah biasa. Coba bayangkan kalau orang luar negeri misalnya dari Eropa dan Afrika membeli kripto lokal dari Indonesia. Itu bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Jerry di acara Media Briefing Bulan Literasi Kripto "Industri Aset Kripto, Kini dan Nanti" Jumat (24/2/2023).

Terkait hal ini, Wamendag bersama pihaknya terus mendukung kreator lokal untuk terus berkreasi dan membuat koin dan token kripto lokal. 

"Saat ini ada 383 kripto terdaftar di Bappebti. Dari 383 kripto hanya ada 10 token buatan lokal. Kami berharap token-token lokal ini bisa bertambah, tetapi dengan memperhatikan prosedur dan aturan," jelas Jerry. 

Selain itu, Jerry menjelaskan potensi industri kripto di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini terbukti jumlah pengguna yang terus meningkat meskipun jumlah transaksi menurun pada 2022. 

"Walaupun ada penurunan transaksi, tetapi antusiasme dari penggiat kripto terus meningkat. Per Januari 2023 ada 16,9 juta pengguna yang sudah melakukan KYC (Know Your Customer)," pungkas Jerry. 

 


Transaksi

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi pada 2022 menyentuh angka Rp 306,4 triliun menurun lebih dari 50 persen dibandingkan 2021, nilai transaksi ini patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun Rupiah. Pada Januari 2023 tercatat transaksi aset kripto sebesar Rp 12.14 trilliun. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya