Liputan6.com, Cilegon - Delapan Warga Negara (WN) Iran yang membawa 309 bungkus sabu menggunakan perahu nelayan, ditangkap BNN RI bersama petugas Bea Cukai. Kapal beserta barang bukti dan pelaku, kemudian disandarkan di Dermaga Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, para tersangka ditangkap pada Rabu dini hari, 22 Februari 2023, di laut lepas.
Baca Juga
Advertisement
"Ini sekitar 309 bungkus, yang ada nanti kita juga akan cek secara laboratorium, untuk sementara ini adalah pemeriksaan awal," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dilokasi, Jumat (24/02/2023).
Mereka ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau di sekitar Samudera Hindia, perbatasan antara Pulau Christmas dengan Selatan Jawa.
Para pelaku pengedar 309 bungkus sabu itu, diduga kuat merupakan jaringan narkoba internasional yang akan mengedarkan barang haram itu di Indonesia.
"Jaringan internasional, ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif," terangnya.
Nilainya Mencapai Ratusan Miliar
Jika ratusan bungkus sabu itu beredar ke masyarakat Indonesia, harganya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, serta merusak sekitar 300 ribu anak bangsa.
"Lebih dari pada 300 ribu orang yang akan menggunakan kalau sampai beredar. Kalau masalah uang, kalau ini beredar, sekitar ratusan miliar," jelasnya.
Advertisement