Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaanterhadap Cristalino David Ozora (17), yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Sehingga, total sudah dua tersangka atas kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap S.
Advertisement
"Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Tersangka S dijerat Pasal 76 huruf c Juncto Pasal 80 Uu 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena tersangka S berdasarkan 2 alat bukti yang sudah disita, atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tersangka pada anak korban tadi," ujarnya.
Peran Tersangka
Lebih lanjut, Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan saudara S saat terjadinya insiden penganiayaan oleh Mario.
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," imbuh Ade Ary.
Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau "mengompori" Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement