Peristiwa Pembubaran Ibadah Di Lampung, ISKA Sebut Dijadikan Pelajaran Agar Tak Terulang Lagi

Pelarangan kegiatan ibadah umat beragama hingga proses penghentian peribadahan di Bandar Lampung, Lampung, seharusnya tak boleh terulang lagi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2023, 20:28 WIB
Video pelarangan kebaktian di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, viral di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta Pelarangan kegiatan ibadah umat beragama hingga proses penghentian peribadahan di Bandar Lampung, Lampung, seharusnya tak boleh terulang lagi.

Presidium Dialog dan Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), Restu Hapsari mengingatkan bahwa itu perbuatan keji dan tak baik.

"Perbuatan melarang umat tertentu untuk beribadah adalah tindakan keji karena menghalangi komunikasi dan relasi antara manusia dengan Tuhan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Karena itu, Restu berharap kasus tersebut jangan sampai terulang. Di mana, negara melalui pemimpin daerah harus hadir menyelesaikan hal ini.

"Kepala daerah harus tegak lurus menjalankan arahan presiden untuk menjamin aktifitas beribadah setiap warga negara," tegasnya.

Selain itu, lanjut Restu, DPP ISKA yang saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Luky Yusgiantoro dan Sekjen Arie Sulistyono akan selalu mengawal berjalannya praktik toleransi antaragama dan kepercayaan.

"Baik di Indonesia maupun di level internasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga proses penghentian peribadahan di Bandar Lampung, Lampung.

Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," terang Yaqut dalam keterangan yang diterima Selasa (21/2/2023).

"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," sambung dia.


Minta Kakanwil Menyelesaikannya

Yaqut menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Menurut dia, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya