Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 24 Feb 2023, 20:50 WIB
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Baiquni Wibowo dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya