Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Baiquni Wibowo dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)