4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Pajak

Anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Anshor.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Feb 2023, 14:30 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Anshor.

Kini, Polres Metro Jakarta Selatan pun kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut. Satu tersangka yang dimaksud adalah teman MDS yang berinisial S atau SLRPL (19).

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulis, dilansir Antara, Jumat, 24 Februari 2023.

Ade Ary menjelaskan, semula diketahui S merupakan saksi. Kemudian, lanjut dia, pengalihan status S turut menjadi tersangka kasus penganiayaan usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti.

"Sejumlah peran dari teman anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka itu, yaitu menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban," papar Ade Ary.

Selain itu, menurut Ade Ary, tersangka S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan ponsel hingga membiarkan terjadi kekerasan, dan tidak mencegahnya.

Ade Ary menegaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap S.

"Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa tersangka," kata Ade Ary.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (MDS) dihimpun Liputan6.com:

 


1. Polisi Tetapkan Teman Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka

Ilustrasi (Liputan6.com)

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satriyo (MDS).

Satu tersangka yang dimaksud adalah teman MDS yang berinisial S atau SLRPL (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S tengah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, dilansir Antara, Jumat, 24 Februari 2023.

 


2. Alasan Teman Berinisial S Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

Ade Ary menjelaskan, semula diketahui S merupakan saksi. Kemudian, lanjut dia, pengalihan status S turut menjadi tersangka kasus penganiayaan usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti.

"Sejumlah peran dari teman anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka itu, yaitu menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban," papar Ade Ary.

Tersangka S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan ponsel hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambah Ade Ary.

 


3. S Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaanterhadap Cristalino David Ozora (17), yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023. Sehingga, total sudah dua tersangka atas kasus tersebut.

Ade Ary mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap S.

"Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa tersangka," kata Ade Ary.

Tersangka S dijerat Pasal 76 huruf c Juncto Pasal 80 Uu 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena tersangka S berdasarkan 2 alat bukti yang sudah disita, atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tersangka pada anak korban tadi," ujarnya.

 


4. Peran Tersangka S

Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Lebih lanjut, Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan saudara S saat terjadinya insiden penganiayaan oleh Mario.

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," imbuh Ade Ary.

Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau "mengompori" Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.

Infografis Google Hindari Pajak (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya