Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio telah menyeret anggota keluarganya ke tengah lampu sorot atensi publik. Selain ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, ibu Mario juga jadi topik hangat perbincangan warganet.
Lebih tepatnya, perempuan diduga bernama Ernie Meike Torondek ini disorot karena koleksi tas mewahnya beredar di deretan unggahan media sosial yang viral. Salah satunya dimuat dalam utas akun Twitter @logikapolitikid yang dibagikan pada Jumat, 25 Februari 2023.
Baca Juga
Advertisement
Sederet foto ini diduga diambil dari akun Instagram ibunda Mario yang sekarang sudah tidak dapat ditemukan, berdasarkan penelusuran Liputan6.com pada Sabtu siang (25/2/2023). Tanpa memperlihatkan wajahnya, deretan koleksi tas diduga milik ibunda Mario ini tercatat sebagai rilisan berbagai rumah mode mewah.
Salah satunya, ia tampak menenteng Medium Dior Book Tote, koleksi rumah mode Prancis yang digadang-gadang jadi "favorit selebritas dunia," menurut Preview, dikutip Sabtu (25/2/2023). Tas itu diperkenalkan direktur kreatif Dior, Maria Grazia Chiuri, pada 2018.
The Book Tote diambil dari gambar perancang busana Prancis Marc Bohan pada 1967 di arsip Dior. Tas jinjing ini disebut sebagai perwujudan keanggunan kasual dan fungsional, sekaligus ikonis. Merujuk situs web perusahaan, tas mewah ini dijual dengan harga retail 2,7 ribu euro (sekitar Rp43,6 juta).
Dari merek yang sama, diduga ibunda Mario ini juga sempat memakai koleksi lady Dior shoulder bag dalam empat warna berbeda, yakni krim, hitam, putih, dan merah, serta Christian Dior Cream Montaigne Bag. Harga sejumlah tas tersebut berkisar antara 1.980 euro sampai 4,3 ribu euro (sekitar Rp32 juta--Rp69,5 juta).
Tidak Hanya Dior
Selain Dior, beberapa tas keluaran Chanel juga muncul di koleksi aksesori mewah diduga milik ibu Mario Dandy Satrio. Keduanya adalah Chanel Black Quilted Calfskin Leather Chain Handle Boy Bag dan Chanel Medium Classic Double Flap Bag Pink Iridescent Lambskin Silver Hardware, yang masing-masing seharga, 6,2 ribu dan 10.250 dolar AS (sekitar Rp94,6 juta dan Rp156,5 juta), menurut Madison Avenue Couture.
Melengkapi rangkaiannya, terdapat pula tas ikonis Hermes birkin. Seri ini jadi salah satu yang laris dengan harga retail sekitar 8,5 ribu dolar AS (sekitar Rp130 juta). Sederet tas mahal diduga milik ibunda Mario ini ikut disorot karena putranya, yang sekarang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, kerap pamer harta di media sosial.
KPK menyebut, menurut laporan kanal News Liputan6.com, harta kekayaan yang dimiliki ayah Mario, Rafael, tidak sesuai dengan profilnya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp56,1 miliar.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya, kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, 24 Februari 2023.
Advertisement
Mengundurkan Diri
KPK memastikan pihaknya akan segera memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak itu, meski Rafael sudah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ujar Ali dalam keterangan, Sabtu (25/2/2023).
Sementara, Christalino David Ozora atau David (17), korban penganiayaan Mario, hingga saat ini belum sadarkan diri. David dirawat di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sampai sekarang kondisi David belum sadarkan diri, masih di ICU, belum sadar. Kan yang lebih paham kondisinya dokter karena memang kita juga hanya sebatas menjaga saja," kata Rustam Hatalah, paman korban pada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Atas dugaan perbuatannya, Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. "Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, 23 Februari 2023.
Ancaman Hukuman
Ade menyebut, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana (penjara) maksimal lima tahun," kata dia.
Di samping itu, Mario Dandy Satrio juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade turut menyebut ancaman hukuman pada pasal tersebut. "Ancaman pidana (penjara) maksimal lima tahun," ujarnya.
Kasus penganiayaan ini pun disorot Menko Polhukam Mahfud Md. Ia menegaskan negara akan tetap menyeret Mario ke pengadilan. Mahfud mengaku tidak habis pikir ada anak yang tega menganiaya seseorang hingga koma. Menurut Mahfud, orangtua Mario juga harus bertanggungjawab atas tindakan anak mereka.
"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak kayak begini," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
Di samping itu, korban penganiayaan, yang diwakili LBH Ansor dan sejumlah saksi terkait, telah mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat sore, 24 Februari 2023.
Advertisement